Hadits Tentang Setiap Muslim Wajib Bersedekah
Makalah ini ditujukan
Sebagai Syarat Pengganti Nilai Ujian Akhir Semester Mata Kuliah
“Hadits Tematik Literatur
BPI”
Dosen Pengampu :
Fauzun Jamal, Lc, MA.
Disusun Oleh :
Qois Dzulfaqqor 1113052000003
Program Studi
Bimbingan dan Penyuluhan Islam
Fakultas Dakwah
dan Ilmu Komunikasi
Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta
2015 M. / 1436 H.
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Segala Puji bagi Allah yang telah member kita berbagai macam
nikmat, baik nikmat iman, nikmat islam, nikmat sehat wal afiyat serta nikmat
panjang umur. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hadits Tentang Setiap
Muslim Wajib Bersedekah” Mudah-mudah
kita selalu di dalam naungan Allah Swt.
Sholawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada
baginda Nabi Muhammad Saw. Mudah mudah keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya
termasuk kita sampai dengan hari kiamat mendapatkan syafaat dari baginda Nabi
Muhammad Saw.
Dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih yang mendalam
kepada pihak yang membatu terbentuknya makalah ini. Kepada orang tua kami,
kepada teman teman kami dan kepada Bapak Dosen yang telah menjadi inspirasi dan
penyemangat kami.
Kiranya dalam
penulisan makalah ini ada kekeliruan dan kesalahan kami mohon kritik dan saran
yang membangun motivasi kami. Demikianlah
yang dapat kami sampaikan, mudah mudahan makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta, 22 Juni 2015
Qois Dzulfaqqor
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan
sekarang ini sudah banyak orang bersikap acuh tak acuh kepada sesama manusia.
Terutama dalam urusan sedekah banyak umat islam yang sudah meninggalkan sedekah
mereka beranggapan bahwa sedekah hanyalah ibadah sunnah dan akan menghabiskan
harta mereka. mereka beranggapan bahwa buat apa mereka cape-cape bekerja dan
hasilnya buat orang lain. Inilah yang menyebabkan kepedulian seseorang kepada
orang lain berkurang dan menyebabkan banyak sekali tindak criminal yang terjadi
di kalangan masyarakat yang sebenarnya mayoritas muslim.
Lalu bagaimana cara
terbaik untuk menyadarkan mereka ?. dalam makalah ini akan sedikit dibahas
tentang ruang lingkup sedekah dan
sebenarnya apa hukum sedekah dan haruskah kita bersedekah.
B. Rumusan Masalah
1. Adakah hadits yang mewajibkan
kita untuk bersedekah ?
2. Bagaimana silsilah sanad,
rawi serta kritik ulama tentang rawi hadits tersebut ?
3. Bagaimana syarah hadits tersebut ?
4. Apa hubungannya hadits
tersebut dengan Bimbingan penyuluhan islam ?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini
ditulis untuk menambah pengetahuan kita tentang bagaimana sedekah yang
sebenarnya di dalam islam, apa saja yang melandasi kita untuk bersedekah dan
balasan seperti apa jika kita rajin bersedekah. Dan pula makalah ini dibuat
untuk menyadarkan kita tentang kepedulian akan sesama manusia maupun makhluk
hidup lainnya. Sehingga kita menjadi hamba Allah yang bertaqwa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits, Sanad, Rawi dan Kritik
Rawi.
a.
Hadits tentang Sedekah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ قِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ
يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالَ قِيلَ أَرَأَيْتَ
إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالَ قِيلَ لَهُ
أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ الْخَيْرِ
قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ يُمْسِكُ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا
صَدَقَةٌ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا (مسلم روه).الْإِسْنَادِ
Artinya :
Telah
menceritakan kepada kami (Abu Bakar bin Abi Syaibah) Telah menceritakan kepada
kami (Abu Usamah) dari (Syu'bah) dari (Sa'id bin Abu Burdah) dari (bapaknya)
dari (kakeknya) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap
orang mukmin wajib bersedekah." Lalu ditanyakanlah kepada beliau,
"Bagaimana kalau dia tidak sanggup?" Beliau menjawab: "Hendaknya
ia bekerja untuk dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan supaya ia
dapat bersedekah." Ditanyakan lagi pada beliau, "Bagaimana
kalau dia tidak sanggup ?." Beliau menjawab: "Hendaknya ia
membantu orang yang dalam kesulitan." Ditanyakan lagi pada beliau,
"Bagaimana kalau dia tidak sanggup ?." Beliau menjawab, "Hendaknya
ia menyuruh kepada yang ma'ruf atau kebaikan." Orang itu bertanya
lagi, "Bagaimana kalau dia tidak sanggup juga?" beliau
menjawab: "Hendaklah ia mencegah diri dari perbuatan buruk, sebab itu
juga merupakan sedekah." Dan telah menceritakannya kepada kami
(Muhammad bin Al Mutsanna) Telah menceritakan kepada kami (Abdurrahman bin
Mahdi) Telah menceritakan kepada kami (Syu'bah) dengan isnad ini. (HR.
Muslim No. 1676)[1]
b.
Sanad
سَعِيدِ
بْنِ أَبِي بُرْدَةَ
مسلم
c.
Rawi
رسول الله
d.
Kritik
Rawi
1.
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin Utsman
Abdullah bin Muhammad bin Abi
Syaibah Ibrahim bin Utsman berasal dari kalangan Tabi’ul Atha’ kalangan tua,
beliau mempunyai Nashab Al-Abasiy dengan nama Kuniyah Abu Bakar, negeri
hidup Kufah . Menurut Ahmad bin Hambal beliau (Abu Bakar) adalah Shaduuq
sedangkan menurut Abu Hatim beliau (Abu Bakar) adalah Tsiqah. Abu Bakar
Abi Syaibah meriwatyatkan cukup banyak hadits terutama dalam Kutubus Sab’ah.
Dalam Shohih Bukhori Beliau meriwatkan 19 Hadits, Shohih Muslim 1301 hadits,
Sunan Abu Dawud 60 Hadits, Sunan At-Tirmidzi Tidak ada, Sunan An-Nasa’I 2
Hadits saja, Sunan Ibnu Majjah sebanyak 1098 Hadits, dan Musnad Ahmad sebanyak
123 buah Hadits.
2.
Hammad bin Usamah bin Zaid
Hammad bin Usamah bin Zaid
berasal dari kalangan Tabi’ut Tabi’in kalangan biasa. Beliau mempunyai
kuniyah bernama Abu Usamah, Hidup di Kufah dan juga wafat di kota
Kufah. Menurut Al-Ajli dan Yahya bin Ma’in, Abu Usamah termasuk golongan
orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut Muhammad bin Said Tsiqah Ma’mun
Yudalis dan Hujjah menurut Adz Dzahabi. Abu Usamah cukup banyak
meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 180 Hadits, 246 dalam
Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 54
buah, 44 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 30 hadits, Sunan Ibnu
Majjah 100 buah, Musnad Ahmad 93, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada,
dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 29 Buah.
3. Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad
Syu'bah
bin Al Hajjaj bin Al Warad berasal Tabi’ut Tabi’in kalangan
Tua.
Beliau mempunyai nasab Al-Azdiy Al-Wasithiy nama Abu Bistham, Hidup di Bashrah dan
juga wafat di kota Bashrah. Menurut Al-Ajli, beliu (Syu’bah) termasuk golongan orang yang Tsiqah Tsabat.
Sedangkan menurut Ats Tsauri Amirul Mu’minin fil Hadits , Tsiqah Hafidz menurut
Ibnu Hajar al-Asqolani dan Tsiqah Hujjah menurut Adz Dzahabi. Syu’bah
cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 795
Hadits, 590 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 278 buah, 299 buah di
Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 562 hadits, Sunan Ibnu Majjah 180
buah, Musnad Ahmad 2681, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam
Musnad Ad-Damiri sebanyak 271 buah.
4. Sa'id bin Abi Bardah 'Amir bin
Abi Musa
Sa'id
bin Abi Bardah 'Amir bin Abi Musa berasal Tabi’in
kalangan biasa.
Beliau mempunyai nasab Al-Asys’ary, Hidup di Kufah. Menurut Ahmad
bin Hambal, Al-Ajli, An-Nasa’I, beliu (Syu’bah)
termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut Abu Hatim Shaduuq
Tsiqah , Tsiqah Tsabat menurut Ibnu Hajar al-Asqolani dan Hujjah menurut
Adz Dzahabi. Syu’bah tidak cukup banyak
meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 8 Hadits, 9 dalam
Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 3 buah, 1 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam
Sunan An-Nasa’I 4 hadits, Sunan Ibnu Majjah 4 buah, Musnad Ahmad 16, di Dalam
Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 1 Buah saja.
5. Amir bin 'Abdullah bin Qais
Amir
bin 'Abdullah bin Qais berasal Tabi’in kalangan Menengah.
Beliau mempunyai nasab Al-Asy’ariy nama kuniyahnya Abu Burdah, Hidup
di Kufah. Menurut Yahya bin Ma’in dan Ibnu Sa’id, beliu (Abu
Burdah) termasuk golongan orang yang Tsiqah.
Sedangkan menurut Al-Bukhori Katsul Glalath . Abi Burdah cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya
Shohih Bukhori sebanyak 89 Hadits, 66 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu
Dawud 32 buah, 22 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 27 hadits,
Sunan Ibnu Majjah 25 buah, Musnad Ahmad 123, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik
tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 17 buah.
6.
Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor
Abdullah
bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor berasal kalangan Sahabat.
Beliau mempunyai nasab Al-Asy’ariy Al-Madaniy, mempunyai nama kuniyah Abu
Musa, Hidup di Kufah dan wafat di Kufah. Karena beliau
merupakan kalangan sahabat, sehingga tidak ada ulama yang mengkritisi
ketsiqahan beliau. Abu Musa cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih
Bukhori sebanyak 149 Hadits, 101 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 49
buah, 38 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 53 hadits, Sunan Ibnu
Majjah 47 buah, Musnad Ahmad 227, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik 4, dalam
Musnad Ad-Damiri sebanyak 29 buah hadits.
B. Syarah.
a.
Pengertian Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa
Arab shodaqota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar.
Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang
disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam Al-Qur’an
sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti.
Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib (zakat).[2]
Lafal Sadaqah sendiri, kemudian digunakan untuk
mengungkapkan zakat, karena mengeluarkan harta melalui system zakat juga
merupakan suatu perbuatan benar. Demikian pula dengan pemberian harta di luar
zakat, yang merupakan anjuran Allah, yakni pemberian harta yang diorientasikan
semata untuk mencari ridho Allah melalui sadaqah sunnah, karena pemberian harta
dengan system tersebut juga merupakan suatu perbuatan baik dan benar, menuju
citra keislaman dan ketaqwaan seseorang.
Dengan demikan, sedekah sunah adalah
mengeluarkan sebahagaian harta di luar zakat dengan maksud sebagai pemberian
semata untuk mencari ridha Allah, serta mendekatkan diri kepada-Nya, sebagai
wujud dari ketaatan terhadap anjuran-Nya yang tidak mengikat.[3]
Lalu sedangkan zakat
(sedekah wajib) telah jelas diterangkan lebih jelas tentang pembagian orang
yang berhak menerimanya dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah : 60)[4]
b.
Dasar Hukum Bersedekah
Setiap sesuatu yang diperintahkan
oleh Allah SWT pasti mempunya sandaran hukum, baik berupa Al-Qur’an maupun
Hadits. Hal ini diterangkan sebagai
berikut :
لَا
خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ
مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ
مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidak ada kebaikan pada
kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang
menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena
mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ : 114).
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ
سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ قِيلَ أَرَأَيْتَ
إِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ
قَالَ قِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ
الْمَلْهُوفَ قَالَ قِيلَ لَهُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يَأْمُرُ
بِالْمَعْرُوفِ أَوْ الْخَيْرِ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ
يُمْسِكُ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ
الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
بِهَذَا (مسلم روه).الْإِسْنَادِ
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami
(Abu Bakar bin Abi Syaibah) Telah menceritakan kepada kami (Abu Usamah) dari
(Syu'bah) dari (Sa'id bin Abu Burdah) dari (bapaknya) dari (kakeknya) dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap orang mukmin
wajib bersedekah." Lalu ditanyakanlah kepada beliau, "Bagaimana
kalau dia tidak sanggup?" Beliau menjawab: "Hendaknya ia
bekerja untuk dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan supaya ia dapat
bersedekah." Ditanyakan lagi pada beliau, "Bagaimana kalau dia
tidak sanggup ?." Beliau menjawab: "Hendaknya ia membantu
orang yang dalam kesulitan." Ditanyakan lagi pada beliau, "Bagaimana
kalau dia tidak sanggup ?." Beliau menjawab, "Hendaknya ia
menyuruh kepada yang ma'ruf atau kebaikan." Orang itu bertanya lagi,
"Bagaimana kalau dia tidak sanggup juga?" beliau menjawab:
"Hendaklah ia mencegah diri dari perbuatan buruk, sebab itu juga
merupakan sedekah." Dan telah menceritakannya kepada kami (Muhammad
bin Al Mutsanna) Telah menceritakan kepada kami (Abdurrahman bin Mahdi) Telah
menceritakan kepada kami (Syu'bah) dengan isnad ini. (HR. Muslim No. 1676)[5]
c.
Penjelasan Hadits
Hadits yang dikutip di dalam Kitab Shahih Muslim no 1676 ini
menjelaskan bahwa setiap muslim diwajibkan untuk besedekah. Baik yang laki-laki
maupun yang perempuan taanpa terkecuali haruslah bersedekah sebagaimana kutipan
dari hadits berikut :
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَة
“Setiap
orang islam wajib bersedekah”
Jika seorang muslim
tidak sanggup bersedekah karena tidak mempunyai harta untuk disedekahkan,
selagi dia mampu bekerja maka diperintahkan kepadanya untuk bekerja dan hasil
dari pekerjaannya itu dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan
wajib dari sebut disedekahkan di jalan Allah Swt. Sebagaimana dalam kutipan
hadits di atas :
قِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ
يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ
Lalu
ditanyakanlah kepada beliau(Saw), "Bagaimana kalau dia tidak sanggup?" Beliau (Saw) menjawab: "Hendaknya ia bekerja untuk
dapat memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan supaya ia dapat
bersedekah."
Jika tidak sanggup untuk bekerja atau penghasilannya hanya cukup
untuk keperluan pribadinya dan keluarganya. Maka diwajibkan untuk menolong
orang lain yang berada di dalam kesulitan. Seperti membantu memadamkan api
ketika rumah seseorang terbakar.
قَالَ
قِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ
Ditanyakan
lagi pada beliau (Saw),
"Bagaimana kalau dia tidak sanggup." Beliau (Saw) menjawab: "Hendaknya ia membantu orang yang dalam kesulitan."
Jika seseorang tidak sanggup untuk
melakukan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan maka hendaknya dia
menyuruh orang untuk melakukan sebuah kebaikan, seperti memerintahkan kepada anaknya
agar mengerjakan sholat di awal waktu.
قَالَ قِيلَ لَهُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ قَالَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ الْخَيْر
Ditanyakan
lagi pada beliau(Saw),
"Bagaimana kalau dia tidak sanggup." Beliau(Saw) menjawab, "Hendaknya ia menyuruh
kepada yang ma'ruf atau kebaikan."
Jika segala cara di atas tidak juga
dapat dilakukan maka cara yang terakhir untuk bersedekah yaitu menghindarkan
atau mencegah diri daripada perbuatan yang bersifat keburukan, karena itupun
juga termasuk daripada sedekah. Sebagaimana kutipan hadits berikut :
قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ
يُمْسِكُ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ
Orang
itu bertanya lagi, "Bagaimana kalau dia tidak sanggup juga?"
beliau (Saw) menjawab: "Hendaklah ia mencegah diri dari perbuatan
buruk, sebab itu juga merupakan sedekah."
Dari penjelasan hadits di atas
menerangkan bahwa tidak ada satu alasanpun untuk tidak bersedekah. Setiap
muslim wajib bersedekah, dan sedekah tidak hanya berupa berbentuk materi
belaka. Melainkan juga dengan melakukan kebaikan, menyeru kepada orang-orang
untuk berbuat kebaikan serta menjaga diri dari perbuatan yang tercela dengan
catatan tidak sanggup melaksanakan sedekah dengan materi. Tetapi alangkah
baiknya jika semua yang ada di dalam hadits tersebut kita laksanakan, sehingga
dalam kehidupan kita senantiasa menjalankan perintah Allah Swt dan mendapat naungan dari-Nya.
d. Penjelasan Lebih lanjut tentang Sedekah.
Dalam
hadits diatas yang menjelaskan bahwa tidak ada alasan seseorang untuk tidak
bersedekah. Karena telah dijelaskan secara gamblang dan jelas melalui hadits
tersebut bahwa setiap perbuatan kebajikan adalah bernilai sedekah, dan mencegah
seseorang dalam berbuat kezholiman adalah termasuk mempunyai nilai yang sama
dengan sedekah.
Namun,
dengan demikian orang yang awam akan beranggapan bahwa sedekah tak perlu
mengeluarkan harta, karena senyumpun sudah dianggap sedekah. Hal inilah yang
seharusnya dihindarkan dalam fikiran kita. Sedekah yang paling afdhol yaitu
sedekah dengan menggunakan harta yang dimiliki, berapapun jumlah yang
dikeluarkan itu tidak begitu penting, yang terpenting adalah keikhlasan yang
memberi dan tanpa ada usur riya ataupun sombong di dalam perbuatan sedekah
tersebut. Perintah menyedekahkan sebagian harta kita di jalan Allah disinggung
dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh ayat 254 sebagai berikut :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا
مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْم لاَّ بَيْعُ فِيهِ
وَلاَخُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
”Hai orang-orang
yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rizki yang telah
Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi
jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi
syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 254)[6]
Dari ayat ini setiap orang beriman wajib menyedekahkan
hartanya walaupun sebagian di jalan Allah Swt baik untuk orang lain atau bahkan
untuk kepentingan umum yang diridhoi oleh Allah Swt di dalam agama kita disebut
Infaq[7]. Dan perlu kita ketahui bahwa sedekah
mempunyai banyak sekali keutamaan diantaranya mendapatkan pahala dari Allah Swt
sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh
ayat 274 sebagai berikut :
الذينَ يُنْفِقُونَ أموالَهُمْ بالليلِ و النهارِ سِرًّا و علانِيَة
فَلَهُم أجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ولا خَوْفٌ عليهم ولا هُمْ يَحْزِنُونَ
Artinya :
Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan,
Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(QS. Al-Baqoroh Ayat 274)[8]
Dari ayat tersebut jelaslah
bahwa orang yang bersedekah baik yang terang-terangan maupun bersembunyi dalam
besedekahnya selama dia ikhlas melaksanakan sedekahnya tersebut maka akan
diberi ganjaran pahala dari Allah Swt. Dan ayat itu mengajarkan kepada umat
islam untuk berbuat kebaikan yang tidak ada putus putusnya kepada sesamanya,
dalam bentuk pengorbanan harta, berderma dan bersedekah kepada siapapun, islam
ditegakkan dan berkembang bukan atas kikir dan menahan harta benda. Oleh
sebab itu islam menasehatkan kepada kita melalui ayat tersebut tidak
putus-putus menyedekahkan harta kita di jalan Allah baik terang-terangan maupun
yang bersembunyi. Itulah sendi ajaran islam yang didasarkan pada pengorbanan
membelanjakan sebagian harta yang dimilikinya, untuk berderma dan bersedekah
sebagai perwujudan syukur kita kepada Allah Swt. [9]
Kita ketahui bahwa setiap perbuatan kebajikan akan
dibalas sepuluh kebajikan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am
ayat 160 sebagai berikut :
مَنْ
جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا
يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
Artinya : Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala)
sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat maka
dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang
mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-An’am Ayat 160 ).[10]
Ayat diatas cukup jelas bahwa ketika kita melakukan
kebikan kita akan dibalas sepuluh kebaikan. Misalkan kalau kita bersedekah
sebanyak Rp. 10.000 maka jika kita ikhlas kita akan mendapat balasan Rp.
100.000. hal ini salah satu contoh jika perbuatan kita langsung dibalas berupa
materi seperti hal tersebut. namun jika tidak dibalas materi, mungkin sedekahnya
tersebut dikonversi sebagai penghapus dosanya yang dia lakukan yang lalu. Dan
kemungkinan berikutnya balasan yang akan kita terima yaitu ketika di akhirat
nanti, sedekah kita sebagai penolong kita ketika di hari akhir. Seperti halnya
seorang WTS di zaman Nabi Isa As yang sedang kehausan mencari air dengan jalan
yang sudah sempoyongan, ketika tiba di suatu desa yang sepi terdapat sebuah
sumur yang airnya pun tinggal sedikit sekali. Kira- kira air itu hanya cukup
untuk setegukan saja. Namun ketika ia mengambil air dari sumur tersebut
datinglah seekor anjing yang merintih kehausan. Kemudian WTS tersebut merelakan
dirinya tidak minum untuk menolong anjing tersebut. tak berapa lama kemudian
wanita tersebut meninggal dunia. Ketika malaikat malik berkata “wanita ini
pantas masuk neraka, karena seluruh hidupnya dijadikan untuk perbuatan yang
dilarang oleh Allah Swt” dan Malaikat ridwan berkata pula “ tidak, wanita ini
telah merelakan nyawanya untuk menolong anjing yang kehausan dengan ikhlas.
Jadi wanita ini patut untuk masuk surga.” Lalu Allah berfirman “ Benar malaikat
Ridwan, wanita ini telah menebus dosanya dengan merelakan nyawanya untuk
menolong seekor anjing yang kehausan, maka masukkan dia ke dalam Surga.”
Dari
kisah tersebut, kita memahami tak selamanya suatu perbutan kebajikan harus
dibalas di kehidupan dunia kita. Barangkali akan dibalas di alam kubur, ataupun
dibalas ketika hisab di padang masyar dan mungkin menyelamatkan kita ketika
melewati jembatan siratal mustaqim.
Namun, kita harus mengetahui balasan Allah Swt kepada
kebaikan yang kita lakukan khususnya sedekah kita sebagai motivasi diri bagi
kita. Khusus balasan dari sedekah tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 261 sebagai berikut :
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا
وَلا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ
يَحْزَنُونَ
Artinya :
261. Perumpamaan
orang yang meninfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan
tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan
(pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
262. Orang yang menginfakkan
hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang
dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.
Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.[11]
Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang sedekah di jalan Allah
itu ketika memberikan satu dibalas oleh Allah Swt dengan balasan 7 kali lipat dan
bahkan sampai 700 kali lipat. Dengan catatan ikhlas semata mata karena Allah
Swt. Dan tidak menyebut-nyebut-nya dan menyakiti perasaan si penerima.
Maksudnya ketika kita bersedekah kepada seseorang kita tidak boleh mengiringi
sedekah kita dengan perkataan yang dapat menyakiti penerimanya, entah dengan
membentak bentaknya seperti “lain kali cari kerja dong, jangan minta minta
terus” hal ini dapat menyakiti orang yang menerima sedekah kita dan dapat
menggugurkan pahala sedekah kita, dan sedekah kita menjadi tidak berarti di
mata Allah Swt.
Telah
kita ketahui pahala atau balasan yang akan dibayarkan Allah kepada kita saat
kita melakukan sedekah secara ikhlas dan tidak mengungkit-ungkitnya ataupun
menyakiti orang yang diberikan sedekah tersebut.
Tetapi
ada kalanya orang menduga, bahwa bermurah hati dengan memberikan sedekah kepada
siapapun yang membutuhkan dapat mengurangi kekayaan dan membuat orang menjadi
miskin, yang berarti hilang kepuasan, karena hidup tanpa harta yang melimpah.
Dugaan semacam itu salah. Itu
hanya bisikan setan yang menggoda manusia, agar berlaku kikir yang rendah dan
hina. Tetapi yang benar bahwa bermurah
hati adalah jalan kepada kelapangan rizki yang membawa barokah dan dapat
meningkatkan jumlah aharta benda. Karena
benda. Karena kedua belah tangan pemberian Allah itu bakan selalu
terbuka dengan kenikmatan ditanggung dengan kesuburan yang bersumber dari
rahmat dan karunia Allah, baik di hari ini maupun esok.[12] Sebagai mana Nabi Saw
Bersabda :
مَا
نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ
عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ
Artinya :
Sedekah itu tidak mengurangi harta, dan
Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya)
kemuliaan, serta seseorang merendahkan diri di (hadapan) Allah kecuali Dia akan
meninggikan (derajat)nya”. (HR. Muslim No 2588)
Kemudian
di dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat 39 Allah memerangkan Allah akan mengganti sedekah orang yang
beriman dengan rizki yang lebih dari pada yang sebelumnya sebagaimana yang
diterangkan berikut ini :
قُلْ
إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya :
Katakanlah,
"Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia
kehendaki di antara hamba-hamba-Nya” Dan
apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan
Dialah Pemberi rezeki yang terbaik. (QS. Saba’ Ayat 39) .[13]
Dari hadits dan ayat di atas merangkan bahwa sedekah
di jalan Allah tidak akan mengurangi harta kita, malah akan bertambah dan
bertambah baik 10 kali lipat, atau sampai 700 kali lipat bahkan sampai tak
terbatas balasanya dari Allah Swt dengan catatan harus dengan ikhlas karena
mengharap ridho Allah Swt.
Kemudian kita pasti masih bertanya-tanya mengapa
sedekah itu sangat penting untuk diri kita. Sedekah ini selain dapat membuat
kita mudah dalam mencari rizki tetapi juga sebagai teman kita di alam kubur
nanti. Karena di alam kubur tidak ada harta benda yang kita bawa selain kain
kafan yang kita kenakan, selebihnya adalah amal perbuatan kita. Lalu amal apa
yang kita bawa nanti ketika kita meninggal dunia nanti untuk menghadap Allah
Swt ?. hal ini dijelaskan oleh hadits Nabi Saw sebagai berikut :
عَنْ اَبي هُـرَيْـرَةَ رَضِـَي اللهُ عَنْهُ قَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذاَ ماَتَ ابْنُ اٰدَمَ
اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّمِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍصَا لِحٍ يَدْعُوْلَه. رَوَهُ مُسْلِمْ
Artinya :
“Dari Abi Hurairah r.a,ia
berkata,Rasulullah SAW. bersabda’ : apabila anak Adam (manusia)
telah meningal dunia terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu
sedekah jariyah ilmu yang bermanfa’at, dan anak soleh yang mendo’akan kedua orang
tuanya,”( HR.Muslim )
Dari kandungan hadits diatas dijelaskan bahwa jika anak adam (manusia)
meninggal dunia maka terpus seluruh amalnya, kecuali tiga perkara yaitu sedekah
jariyah , ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang
tuanya. Dalam hadit tersebut ditekankan bahwa sedekah berapa pada urutan
pertama yang disebutkan Nabi Saw. Hal ini bisa ditarik kesimpulan bahwa penting
sekali kita harus bersedekah, karena sedekah tersebut bisa menjadi investasi
yang benar benar dibutuhkan oleh diri kita ketika telah meninggal dunia.
Jadi dapat ditelaah bahwa setiap umat islam wajib bersedekah,
bagaimanapun kondisinya. Baik dia sedang berada dalam kondisi lapang (senang)
maupun didalam kesusahan. Karena sedekah itu tidak harus dengan material saja.
Sedekah dengan material memang lebih utama jika seseorang itu mempunyai
kecukupan harta yang dia lmliki. Namun jika dia tidak memiliki apapun maka dia
diperintahkan untuk bekerja dan hasilnya ada yang disedekahkan bahkan jika tak
mapu pula besedekah dengan berbuat baik kepada orang lain atau setidaknya tidak
melakukan perbuatan yang menjerumuskan kepada kemaksiatan. Ini jelas karena
Allah melarang kita untuk berbuat maksiat karena dapat merugikan diri sendiri
maupun merugikan orang lain.
Sedekah pun tak perlu
menunggu kaya, karena sedekah itu tak melihat berapa yang ia keluarkan. Banyak
kah atau sedikitkah. Namun sedekah itu melihat kemampuan orang yang bersedekah
tersebut. misalkan seseorang dengan penghasilan 20 juta dalam satu bulan yang
hanya bersedekah sebanyak 200 ribu selama satu bulan itu tidak lebih baik dari
pada orang yang hidupnya sebagai buruh serabutan dengan gaji harian 30 ribu dan
hanya dapat mencukupi kebutuhan hidupnya selama hari itu saja namun dapat menyisihkan
seribu rupiah sehari untuk bersedekah dan dengan ikhlas benar-benar karena
ingin mengharap ridho dari Allah Swt semata. Jadi sedekah buakan hanya sekedar
nilai nominal, namun dinilai dari nilai spiritual yang tertanam dari diri orang
yang menyedekahkan tersebut.
Allah Swt memerintahkan
sesuatu bukan karena untuk keuntungan Allah semata. Allah walau tidak ada
makhluk di muka bumi ini yang beriman kepadanya tidak akan pernah rugi. Karena
Allah Maha Memiliki segalanya semua mudah bagi Allah :
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ
وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ
تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ تُولِجُ
اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ
مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ
بِغَيْرِ حِسَابٍ
Artinya :
26.
Katakanlah, "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan
kepada orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabut kekuasaan dari orang
yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan
Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala
kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
27.
Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam.
Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari
yang hidup. Dan Engkau berikan rezeki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa
hisab (batas)". (QS. Ali Imron Ayat 26-27)[14]
Ayat
menjelaskan bahwa semua mudah bagi Allah Swt. Mudah sekali bagi Allah Swt untuk
merubah nasib hamba-Nya. Jika mereka beriman dan mengamalkan sedekah maka Allah
dengan mudah menggantinya dengan yang lebih baik. Kita yang sebelumnya tidak
ada bisa jadi ada, mengubah malam jadi siang dan siang menjadi malam, yang
hidup dimatikan dan yang mati dihidupkan saja sangat mudah bagi Allah masa
hanya mengubah nasib kita yang sudah ada Allah tidak bisa.
إِنَّمَآ أَمْرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيْـًٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن
فَيَكُونُ
Artinya :
Sesungguhnya keadaan-Nya
apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: `Jadilah!` Maka
terjadilah ia.(QS. Yasin Ayat 82) [15]
Jika Allah berkata “Kun” maka “Faya Kun “, kata Allah “kaya” maka orang
tersebut akan kaya, kata Allah “Miskin“
maka orang tersebut akan miskin. Jadi Allah Swt itu sangat mudah untuk
melakuakan dan menciptakan segala sesuatu. Masih ragukah kita untuk melakukan
semua amal ibadah yang diperintahkan Allah kepada kita?. Dengan semua kekuasaan
Allah yang terbatas semua yang kita butuhkan dan kita pinta akan dikabul Allah
selama kita mau beriman dan beribah ikhlas kareana mengharap ridho-Nya. Mudah
mudahan kita termasuk orang yang mendapat Ridho Allah disetiap amal perbuatan
kita.
C. Hubungan Hadits
dengan Bimbingan dan Penyuluhan Islam
Kalau kita hubungkan hadits ini dengan bimbingan dan penyuluhan islam
bahwa sanya ada dua aspek yang harus dinilai. Yang pertama hubungannya dengan
seorang penyuluh dan hubungannya dengan orang yang tersuluh (Khalayak sasaran).
Hubungan hadits dengan penyuluh yaitu penyuluh haruslah memenuhi seluruh tugas
dan fungsi seorang penyuluh itu tersendiri.
Tugas penyuluh hakikatnya ada 2 yaitu
membimbing umat dalam menjalankan jaran agama dan menyampaikan gagasan-gagasan
pembangunan kepada masyarakat dengan bahasa agama.[16]
Sedangkan fungsi dari pada penyuluh umumnya ada sekitar sepuluh buah
fungsi yaitu :
a. fungsi pemahaman,
yaitu fungsi membantu konseli / khalayak sasaran agar memiliki pemahaman terhadap
diri sendiri , lingkungan.
b. Fungsi
fasilitas kemudahan kepada konseli/
khlayak sasaran dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal secara
selaras dan seimbang.
c. Fungsi penyaluran
yaitu membantu kondisi konseli/ khasar memilih kegiatan sesuai dengan minat dan
bakat, keahlian dan ciri – ciri kepribadian lainnya .
d. Fungsi penyesuaian
, yaitu membantu konseli/khasar agar dapat menyesuaikan diri dengan dirinya
sendiri dan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
e. Fungsi adaptasi ,
yaitu membantu para penyuluh agar menetapkan materi sesuai dengan apa yang
diinginkan oleh konseli/khasar.
f.
Fungsi pencegahan ( preventif ) , yaiyu upaya
konselor/penyuluhuntuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin
terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh
konseli/khasar.
g. Fungsi perbaikan,
yaitu untuk membantu konseli/khasar sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam
berfikir, berperasaan, dan bertindak .
h. Fungsi penyembuhan
, yaitu upaya pemberian bantuan kepada konseli/khasar yang mengalami masalah
baik menyangkut social, pribadi belajar dan karir.
i.
Fungsi pemeliharaan , yaitu untuk membantu
konseli/khasar agar dapatmenjaga diri dan mempertahankan situasi yang sudah
tercapai dalam dirinya maupun dalam lingkungannya .
j.
Fungsi pengembangan , yaitu mengembangkan potensi yang
dimiliki konseli/ khasar supaya lebih berkembang .[17]
Dari penjelasan tadi tentang tugas dan fungsi dari penyuluhan tersebut
telah termasuk daripada sedekah, namun sedekahnya bersifat membantu, member
nasehat agar orang lain melakukan kebaikan dan mencegah orang lain tidak
melakukan kejahatan atau kemungkaran.
Aspek kedua yaitu hubungan dengan sang tersuluh (khalayak sasaran) yaitu
dengan penyuluhan tentang kewajiban dan pentingnya besedekah diharapkan khasar
menjadi termotivasi dengan selalu melakukan sedekah, baik yang bersifat
material maupun yang bersifat perbuatan yang membawa kepada kebenaran dan
mencegah kepada kemungkaran. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran khasar tentang
kepedulian kepada sesame manusia sehingga tidak adanya iri hati antar sesama
manusia.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan tentang sedekah ini dapat disimpulkan bahwa sedekah itu
adalah kewajiban yang diperintah oleh Allah Swt sebagai bentuk rasa kepedulian
sesama. Sedekah ada yang bersifat wajib dan ada yang berupa sunnah, yang wajib
berupa zakat sedangkan yang sunnah berupa infaq ataupun sedekah itu sendiri. Tak
ada alas an untuk tidak melakukan sedekah. Karena sedekah tak harus menggunakan
materi, namun kita lebih ditekankan untuk berusaha mendapatkan materi sehingga
kita bias besedekah dengan materi, namun bila kita benar-benartak sanggup
menggunakan materi untuk besedekah barulah kita bersedekah dengan cara lain
seperti sedekah dengan nasehat menasehati dalam kebenaran, mencegah
kemungkaran.
Sedekah seperti halnya perintah Allah lainya yaitu mendapat ganjaran
pahala. Di dalam pahala besedekah ini jika sedekahnya ikhlas tidak mengungkit
ungkit dan tidak menyakiti hati sang penerima sedekah maka akan mendapat pahala, atau balasan 10
kebajikan,sampai dengan 700 kebajikan ataupun lebih.
Oleh karna itu marilah kita
bersedekah dengan ikhlas karena Allah Swt denganyakin Allah akan membalas amal
perbuatan kita, dan kita jangan pernah berkecil hati jika tidak dibalas di
dunia. Karena balasan di akhirat nanti akan lebih berarti bagi kita, dimana
tidak ada orang yang peduli dengan nasib orang lain. Yang mampu menyelamatkan
adalah amal perbuatan kita dan syafaat Nabi Muhammad Saw.
Sebagi penyuluh kita termasuk melakukan sedekah dengan nasehat dan
perbuatan kita yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Dan khalayak
sasarannya diharapkan akan menjadi masyarakat yang sadarakan sedekah dan peduli
sesama.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Terjemah Bahasa Indonesia
Ahmad Sunarto
. 2001. Kitab Terjemah hadits Shahih Muslim. Bandung : Husaini
Abdul
Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat,
Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010.
M. Qodirun Nur. Mutiara
khutbah jum’at. Jakarta : Pustaka Amani. 1409 H
Sutirna, bimbingan dan konseling. 2013, Andi :
Yogyakarta.
Departemen Agama
RI. Panduan Penyuluh Agama. Jakarta : Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam dan Urusan Haji 1987.
Ahmad Sunarto, Kumpulan
Khutbat jum’ah 1 tahun (12 Bulan). Surabaya: Amanah
Hasanuddin AF, Materi
Pokok Fiqih-II, Jakarta : Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam dan Universitas Terbuka, 1998.
[1] Shohih Muslim. Bab Penjelasan bahwa
nama sedekah mencakup segala bentuk Kema’rufan. Hadits no 1676
[2] Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan
Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, Jakarta:Kencana Prenada Media Group,
2010, hlm 149
[3] Hasanuddin
AF, Materi Pokok Fiqih-II, Jakarta : Direktorat Jendral Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka, 1998, h. 340
[4] Surat At-Taubah Ayat 60
[5] Shohih Muslim. Bab Penjelasan
bahwa nama sedekah mencakup segala bentuk Kema’rufan. Hadits no 1676
[6] Al-Qur’an Terjemah. Surat Al-Baqoroh
Ayat 254.
[7] M. Qodirun Nur. Mutiara khutbah
jum’at. Jakarta : Pustaka Amani. 1409 H. h. 27
[8] Al-Qur’an Terjemah. Surat Al-Baqoroh
Ayat 274
[9] Ahmad Sunarto, Kumpulan Khutbat
jum’ah 1 tahun (12 Bulan). Surabaya: Amanah. H.267
[10] Al-Qur’an Terjemah. Surat Al-An’am
Ayat 160
[11] Al-Qur’an Terjemah. Surat Al-Baqoroh
Ayat 261-262
[12] Ahmad Sunarto, Kumpulan Khutbat
jum’ah 1 tahun (12 Bulan). Surabaya: Amanah. H.270
[13] Al-Qur’an terjemah Surat Saba’ Ayat
39
[14] Al-Qur’an Terjemah Surat Ali Imron
Ayat 26 -27
[15] Al-Qur’an Terjemah Surat yasin ayat
82
[16] Departemen Agama RI. Panduan Penyuluh
Agama. Jakarta : Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji
1987. H. 22
[17] Sutirna, bimbingan dan konseling. 2013, Andi : Yogyakarta. H. 21-23.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar